Target Penjualan Paramount Rp 3 Triliun

Jumat, 8 Januari 2016 | 13:40 WIB
Arimbi Ramadhiani Pameran Supermarket Properti atau SuperPro di Senayan City, Sabtu (10/10/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Melambatnya perekonomian memengaruhi pencapaian target pebisnis, termasuk pengembang properti.

Melihat target penjualan atau marketing sales pada tahun sebelumnya yang tidak tercapai, PT Paramount Land menetapkan nilai yang sama tahun 2016 ini.

"Target yang dicanangkan kita samakan dengan 2015, yaitu Rp 3 triliun. Tidak ada kenaikan karena pencapaian kemarin kan masih di bawah," ujar Presiden Direktur Paramount Land Ervan Adi Nugroho, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Target yang ditetapkan ini, tambah dia, tidak berubah sejak 2014. Pada 2015 sendiri, dari target yang ditetapkan yakni Rp 3 triliun, pencapaian hanya 75 persen.

Meski tidak sesuai target, ia masih bersyukur. Pasalnya, ia melihat ada beberapa pengembang yang justru pencapaiannya kurang dari itu.

Kondisi ini tidak terlepas dari perlambatan ekonomi, yang menurutnya masih wajar dan harus dilewati.

"Kalau secara persentase, turunnya di bawah 25 persen. Kompetitor yang lain banyak yang lebih dari itu," ucap Ervan.

Ia menambahkan, untuk mencapai target ini, pihaknya perlu upaya ekstra yang mungkin 2-3 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Dari sisi aspek strategi penjualan, untuk meningkatkan mutu produk, Paramount Land melakukan beberapa inovasi, antara lain compact home dan custom home.

Intinya, menurut Ervan, harus menciptakan produk yang berbeda dari biasanya sehingga konsumen tertarik.

Dari sisi distribusi, Paramount juga akan fokus pada pengembangan SuperPro supaya konsumen mdah mengakses infromasi produk.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden