Ramai Diberitakan, Bocah Malang yang Lahir Tanpa Anus Baru Dikunjungi Pejabat

Senin, 28 Desember 2015 | 15:27 WIB
KOMPAS>Com Junaedi (10), bocah tanoa lubang anus yang terpaksa memeneteng kantung plastic setiap hari untuk menampung kotoran yang keluara dari lubang anus buatan yang dipasnag di perut kirinya, kini mulai dikunjungi pejabat.
MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Setalah ramai diberitakan berbagai media nasional dan lokal, Junaedi (10), bocah yang terlahir tanpa lubang anus akhirnya menuai simpati sejumlah pejabat setempat.

Ketua DPRD Mamuju Utara, Matra Lukman Said, misalnya, menyambangi langsung rumah Junaedi pada Senin (28/12/2015) siang ini.

Didatangi sejumlah pejabat daerah, Junaedi terlihat canggung dan malu saat Lukman meminta memperlihatkan lubang anus buatan yang dipasang di perut sebelah kirinya.

Ada kantong plastik yang melingkar di bagian perut Junaedi itu. Kantong plastik inilah yang menampung kotoran dari tubuh bocah malang itu.

Kantong plastik ini diikatkan kuat agar bisa menampung kotoran dengan baik sehingga tidak meluber ke tubuh anak keempat dari tujuh bersaudara itu.

(Baca: 10 Tahun Hidup Tanpa Anus, Bocah Junaedi Menenteng Kantong Plastik Setiap Hari)

Lukman yang datang bersama sederet pejabat Pemerintah Kabupaten lainnya mengaku prihatin dengan kondisi bocah yang terancam kehilangan masa depannya ini.

Lukaman mengaku baru mengetahui nasib yang menimpa bocah itu setelah melihat pemberitaan di media.

“Kita akan membuka rekening untuk Junaedi agar warga yang ingin membantu bisa menyalurkan ke rekening bocah ini. Sebagai Ketua ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), saya juga akan menyampaikan hal ini dalam forum pertemuan ADKASI seluruh Indonesia agar ada pejabat yang terketuk hatinya iuntuk membantu menyelamatkan masa depan bocah ini,” ujar Lukman.

Dia menyatakan akan membuka rekening pribadi atas nama keluarga Junaedi agar warga yang berempati dan mau meringankan korban secara kemanuasiaan bisa menyalurkan bantuannya lewat rekening bocah ini.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden