Menyiasati Borosnya Konsumsi Energi Gedung-gedung di Perkotaan

Rabu, 25 November 2015 | 05:47 WIB
Thinkstock Gedung hijau dibangun tidak hanya mengutamakan persyaratan keamanan dan kenyamanan penggunanya, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi energi serta sumber daya lainnya. Keharmonisan dengan lingkungan sekitarnya pun jadi faktor utama.

KOMPAS.com – Berdasarkan data Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bangunan memakan 40 persen energi, 25 persen air, dan 40 persen sumber daya di dunia. Bangunan tersebut di antaranya, perkantoran, gedung komersial, dan hotel.

Saat ini, jika tidak dilakukan penghematan energi, risikonya adalah makin besarnya emisi gas rumah kaca (GRK). Hal itu akan terjadi terutama di kota-kota besar yang padat akan bangunan dan merupakan kawasan strategis.

Terkait hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Mulai saat ini, setiap gedung yang akan dibangun wajib bersertifikasi hemat energi.

"Implementasi peraturan bangunan gedung hijau membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib. Salah satu tonggak inovasi dalam Permen ini adalah mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya, khususnya dalam pemeriksaan bangunan gedung hijau dan sertifikasi," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Suhono, yang dilansir oleh Kompas.com, Rabu (6/5/2015).

Andreas melanjutkan, aturan tersebut melanjutkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020. Diharapkan GRK berkurang sebanyak 26 persen hingga 2020.

Gedung hijau dibangun tidak hanya mengutamakan persyaratan keamanan dan kenyamanan penggunanya, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi energi serta sumber daya lainnya. Keharmonisan dengan lingkungan sekitarnya pun jadi faktor utama.

Gedung hemat energi

Selain implementasi bangunan hemat energi, pengelolaan gedung juga harus diperhatikan. Salah kelola justru dapat menyebabkan boros energi, bahkan sampai kerugian biaya.

"Tidak hanya pengawasan manusia, bantuan teknologi dibutuhkan untuk mencapai efisiensi dalam pemakaian dan pengelolaan energi pada bangunan. Salah satu contohnya ialah panel manajemen energi yang kami sebut Smart Panels," ujar Riyanto Mashan, Country President Schneider Electric Indonesia.

Thinkstock Jika tidak dilakukan penghematan energi, risiko emisi gas rumah kaca (GRK) akan semakin besar. Terutama di kota-kota yang padat akan bangunan dan merupakan kawasan strategis.

Smart Panels merupakan sebuah sistem yang menyediakan laporan rinci atas penggunaan energi dalam sebuah bangunan. Laporan ini mencakup catatan manajemen energi, manajemen jaringan, dan manajemen aset.

Perangkat ini mampu memonitor dan mengontrol energi yang dikeluarkan secara online dan real time. Smart Panels bekerja dalam tiga tahap, yaitu pengukuran atau measure, penghubungan atau connect, dan penyimpanan data atau save.

Pengukuran dilakukan untuk mengetahui jumlah pemakaian energi dan beban biaya secara akurat. Melalui switchboard bertegangan rendah, pemakaian energi dapat dikomunikasikan pada pengawas gedung.

Sementara itu, penghubungan memanfaatkan protokol komunikasi Ethernet dan Modbus pada sistem komunikasi bernama Enerlin’X. Petugas terkait cukup membuka browser dari komputer atau ponsel ketika mengawasi seluruh jaringan dan aset bangunan.

"Smart Panels dapat dioperasikan menggunakan ponsel, tab atau komputer. Tampilan pengaturannya sangat sederhana dan mudah dipasang jadi tidak menyulitkan pengoperasian," ujar Riyanto.

Riyanto melanjutkan, penyimpanan data berbasis cloud untuk membuat proses pengambilan laporan bisa dilakukan dari mana pun dan kapan pun. Selain itu, pengematan energi dapat segera dilakukan sehingga pengelolaan gedung efisien dari segi biaya dan waktu.

Tindakan ini sejalan dengan misi Schneider Electric dalam menciptakan rangkaian produknya. Tidak hanya memberikan solusi, namun juga memastikan bahwa kehidupan dapat terus berjalan atau sesuai kampanye mereka "Life is On.

Editor : Latief

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden