PP Properti Andalkan Tol Becakayu demi Pasarkan Apartemen

Senin, 28 September 2015 | 17:00 WIB
Nathania Hapsari Pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ditargetkan selesai pada 2019
JAKARTA, KOMPAS.com - Sadar akan strategisnya lokasi proyek Grand Kamala Lagoon yang mereka kembangkan, PT PP Properti Tbk menjadikan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) sebagai nilai tambah dan materi kampanye pemasaran. 

Tol sepanjang 21 kilometer yang sempat terbengkalai pembangunannya selama 16 tahun itu, dilanjutkan kembali pengerjaannya tahun ini. Kehadirannya diharapkan dapat mengurai kemacetan di sepanjang Jalan Raya Kalimalang. 

"Sejak kami memasarkan apartemen menara I dan II Grand Kamala Lagoon pada 2014, Tol Becakayu sudah disebutkan dan kami jual kepada pembeli. Hasilnya, menara I terjual habis. Sementara menara II terserap 70 persen dari total 1.600 unit," ungkap Manajer Senior Komunikasi Pemasaran Grand Kamala Lagoon, RR Roosita Cindrakasih, kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2015). 

Kini, PT PP Properti Tbk tinggal menjual sisa unit pada menara II dengan kisaran harga Rp 450 juta-Rp 700 juta. 

Nathania Hapsari Proyek Grand Kamala Lagoon di lahan terbesar milik PT PP Properti Tbk seluas 25 hektar di Bekasi.
Roosita menambahkan, cepatnya penjualan menara I dan II pada 2014 tak hanya terbantu oleh pengerjaan Tol Becakayu, melainkan juga rencana pembangunan jaringan transportasi lainnya. Sebut saja, jalurTtransjakarta jurusan Bekasi, serta rencana jalur kereta Shinkansen melewati Stasiun Bekasi. 

"Kami harap ini akan berdampak positif pada Bekasi sebagai kota pendukung Jakarta," imbuh Roosita. 

Keputusan pengembang pelat merah ini untuk membangun Grand Kamala Lagoon di Bekasi di atas lahan seluas 25 hektar, karena strategis dan merupakan lahan terluas yang mereka miliki. Rencananya, mereka akan membangun 40 menara apartemen, dan bangunan komersial lainnya. 

Tahun depan, PT PP Properti Tbk akan mulai memasarkan menara III. Harganya masih dalam penggodokan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden