Daftar Jadi Lawan Risma, Pasangan Ini Cuma Bawa SKTM

Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:53 WIB
KOMPAS.com/Achmad Faizal Pasangan perorangan Yoyok-Suryani dikawal pendukungnya.
SURABAYA, KOMPAS.com — Hari terakhir pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwarnai aksi menggelikan dari pasangan calon independen atau perorangan yang mendaftar. Pasangan Yoyok Hasibuan dan Suryani membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendaftar sebagai pasangan penantang pasangan petahana, Risma-Wisnu.

Selasa (11/8/2015) siang, Yoyok-Suryani mendatangi KPU Surabaya dengan dikawal sejumlah pendukungnya. Mengenakan baju hitam putih dan sejumlah atribut layaknya pengantin serta diiringi musik gamelan, pasangan ini menuju ruang pendaftaran di lantai dasar. Tidak hanya itu, pasangan ini juga membawa komisioner KPU independen.

"Karena kami dari kalangan tidak mampu, kami tidak membawa syarat dukungan identitas sebanyak 182.000 lebih dari warga kota. Kami hanya membawa SKTM yang dilegalisasi," kata Ketua Tim Pemenangan Yoyok-Suryani, Udin, kepada pimpinan KPU yang menyambutnya.

Sempat terjadi adu argumentasi antara tim pemenangan dan komisioner KPU Surabaya setelah pasangan ini ditolak karena alasan syarat dan waktu pendaftaran yang sudah melewati batas.

"Kami mengapresiasi pasangan yang mendaftar ini. Namun, kami minta maaf, atas dasar aturan yang berlaku, kami menolak pendaftaran pasangan Yoyok-Suryani," kata salah satu anggota KPU Surabaya, Nur Syamsi.

Pada akhir perdebatan, tim dari pasangan ini pun akhirnya menerima alasan KPU, dan memilih mendaftar ke komisioner KPU independen yang dibawanya. Sontak, aksi itu pun mengundang tawa wartawan dan massa pendukung.

"Ini adalah bentuk apresiasi kami sebagai warga kota yang prihatin atas kondisi politik di Surabaya, yang hingga hari terakhir masa pendaftaran belum ada satu pun pasangan yang mendaftar untuk melawan Risma-Wisnu," kata Udin. 

Siang tadi, bukan hanya pasangan independen Yoyok-Suryani yang mendaftar ke KPU Surabaya. Sebelumnya, pasangan perorangan atas nama Sabar Swastono-M Arif pun melakukan hal yang sama. Pasangan ini juga ditolak karena alasan waktu pendaftaran dan kurangnya syarat dukungan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden