Ridwan Kamil: Siswa dengan SKTM Bodong Jangan Sekolah di Negeri

Kamis, 9 Juli 2015 | 16:51 WIB
KOMPAS.com/Rio Kuswandi Wali kota Bandung Ridwan Kamil

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta sekolah-sekolah swasta di Kota Bandung tidak mengkhawatirkan penambahan kuota siswa SMP-SMA negeri. Pasalnya, ke depan, jumlah siswa sekolah negeri dan swasta akan proporsional.

"Sudah disosialisasikan. Pada dasarnya semua akan proporsional setelah pendaftar yang menggunakan SKTM palsu ini terlaporkan," ujar pria yang kerap disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Kamis (9/7/2015).

Emil menjelaskan, kebijakan penambahan kuota hanya pintu emergency. Ketika si pengguna SKTM palsu ini terungkap, jumlah kuota di SMP-SMA negeri akan kembali ke kuota awal. Dan siswa yang menggunakan SKTM palsu akan menjadi siswa swasta.

"Siswa dengan SKTM palsu tidak bisa sekolah di negeri," ungkap Emil.

Mengenai sekolah negeri yang mengeluhkan dana untuk penambahan guru akibat penambahan kuota, Emil menyatakan tidak bisa bicara detail. Sebab, tiap sekolah memiliki masalah yang berbeda-beda.

"Saya sekarang tidak akan bicara terlalu teknis. Untuk masalah teknis silahkan tanya ke Pak Elih (Kadisdik Kota Bandung)," tuturnya.

Yang pasti, sambung Emil, dirinya mencoba mencari solusi yang adil. Yakni dengan menambah rombongan belajar (rombel) tapi dengan memperhatikan aspirasi sekolah swasta.

Berita sebelumnya, untuk meredam kisruh Penerimaan Peserta Didik (PPDB) SMP-SMA tahun ajaran 2015-2016, Pemerintah Kota Bandung menambah kuota hingga 2.247 siswa. Jumlah itu terdiri dari 1.480 kursi untuk siswa baru SMA, dan 767 kursi untuk siswa baru SMP.

Dengan penambahan kuota ini, Kota Bandung kembali menggunakan standar pelayanan minimal yakni 40 siswa per kelas, dari niat sebelumnya menggunakan standar nasional 36 siswa per kelas.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden