Ridwan Kamil Beberkan Lima Kecurangan Penerimaan Siswa Baru di Bandung

Senin, 6 Juli 2015 | 22:39 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, surat keterangan tidak mampu atau surat miskin (SKTM) palsu hanya salah satu kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2014-2015. Ia menyebut, ada lima kecurangan yang menjadi masalah pendidikan di Kota Bandung.

"Ada lima masalah pendidikan yang harus diselesaikan tahun ini agar tahun depan tidak ada lagi masalah-masalah serupa," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2015).

Persoalan pertama, kata dia, adalah SKTM. Kedua, mafia SKTM (baca: Ridwan Kamil: Ada Mafia SKTM). Ketiga, jual beli nilai bimbingan belajar.

"Lalu, ada juga tempat bimbingan belajar (bimbel) yang jual beli nilai. Jika ingin nilai NEM sekian, maka harus bayar sekian," tutur Emil.

Informasi jual beli nilai di tempat bimbel ini ia peroleh dari laporan warga. Polisi tengah menelusuri keterangan dari anak-anak yang biasanya bernilai pas-pasan tetapi mendapat nilai sangat besar saat ujian.

"Saya belum tahu bimbel mana karena saat ini masih ditangani kepolisian," kata dia.

Persoalan keempat berkaitan dengan domisili tempat tinggal. Ia menduga ada warga yang tiba-tiba pindah KK (kartu keluarga) ketika musim penerimaan baru tiba. Mereka tercatat pindah ke lokasi sekolah-sekolah favorit.

"Untuk persoalan ini sedang diverifikasi ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," tuturnya.

Ia mengatakan, persoalan-persoalan ini harus diselesaikan tahun ini. Jangan sampai pada tahun depan penerimaan siswa baru mengalami masalah serupa.

Persoalan terakhir adalah pendaftaran manual. Dalam sistem manual, terjadi jual beli kursi yang nilainya mencapai Rp 20 miliar-Rp 30 miliar setiap tahun. Oleh karena itu, ia terus mendorong perubahan sistem manual menjadi online.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden