Mau Bangun "Green Building"? Contohlah Gedung Kementerian PUPR

Rabu, 6 Mei 2015 | 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rido Matari Ichwan mengatakan, peraturan ini diharapkan bisa membantu mengurangi masalah lingkungan yang terjadi akibat penggunaan sumber daya berlebihan.

"Kemudian bagaimana kita mengolah air-air yang ada di dalam (gedung) ini. Kalau memungkinkan menerapkan apa yang keluar tidak menjadi limbah yang memberatkan" ujar Rido di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Secara terpisah, tambah Rido, beberapa gedung di Jakarta dan Indonesia sudah menerapkan konsep yang dikembangkan sendiri-sendiri. Namun tentunya, penerapan ini tidak terlepas dari melihat pengalaman beberapa negara yang lebih dulu mengimplementasikan konsep gedung hijau.

Sementara itu, kompleks gedung PUPR sendiri sudah mendapat sertifikat dari Green Building Council Indonesia (GBCI), sebagai gedung hijau yang hemat energi. Hal ini adalah sebagai salah satu bentuk dari tanggung jawab kementerian.

"Ini sangat membanggakan, karena kita berhasil membangun satu contoh. Kemudian saya sendiri terkejut kira-kira tahun lalu bank dunia datang untuk melihat gedung ini," kata Rido.

Dia menambahkan, konsep dasar gedung hijau bisa berpengaruh kepada teknologi atau produk-produk yang sudah ada di pasar. Pemerintah berharap, konsep ini bisa menunjang program gedung berkelanjutan secara spesifik atau sustainable development.

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Adjar Pradjudi menegaskan, yang dimaksud dengan bangunan gedung hijau bukan berarti bangunan berwarna hijau.

"Jadi yang saya sampaikan masalah konservasi energi bagaimana menghemat air, energinya, daur ulang air bersih yang ada itulah diatur di dalam permen ini. Tentunya kalau soal bangunan gedung hijau ini aturan mainnya secara teknis, bangunan gedung plus plus, plus'nya apa, tapi bukan warnanya hijau," jelas Adjar.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana memberlakukan atau membangun gedung hijau dengan bertumpu pada pemrograman dan pelaksanaan teknisnya. Sampai nantinya harus dihancurkan dan tidak bisa berfungsi lagi, semua ada tata caranya. Contoh gedung seperti ini belum banyak, salah satunya adalah gedung Kementerian PUPR.

"Program dirancang dan dibangun, setelah itu difungsikan dan dimanfaatkan sambil kita tiap tahun dievaluasi sumber dayanya dipakai seperti apa. Pastinya mudah-mudahan sesuai dengan rencana, sehingga masih tetap seperti disampaikan, oleh GBCI masuk level apa," tutur Adjar.

Penerapan aturan permen ini, memang baru pertama kali diberlakukan. Namun, pemerintah akan secara rutin menyosialisasikan permen ini, terutama kepada Pemerintah Daerah yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pembangunan gedung di kabupaten dan kota masing-masing. Utamanya, kota-kota metropolitan atau kota besar yang pembangunan gedungnya lebih banyak.

Tujuan permen gedung hijau adalah supaya penghuni tidak hanya nyaman tinggal di bangunan tersebut dalam kurun waktu 3-4 tahun kemudian generasi berikutnya sudah habis energinya karena dieksplorasi terus menerus. Untuk itu, semua bangunan gedung perlu diatur sistem keberlanjutannya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden