Ini Trik Menaikkan Harga Sewa Rumah

Selasa, 3 Februari 2015 | 12:32 WIB
twistedsifter.com Ilustarasi

KOMPAS.com - Menyewakan rumah kepada keluarga dan profesional muda bukan perkara mudah. Namun, jangan khawatir, ada banyak cara untuk memikat pangsa pasar ini agar rumah dan properti Anda tersewa dengan cepat.

Salah satunya dengan merombak beberapa dinding kering dan mengubahnya dengan gaya tradisional yang sedang tren saat ini, yakni memasang bata pada interiornya. Interior bata merupakan daya tarik langsung bagi golongan muda. Mereka juga sangat tertarik pada kehidupan kota sebagai alternatif kesamaan kehidupan di pinggiran kota.

Penulis blog properti Exposed Brick DC, Jamie Grigg, menyebutkan tampilan interior bata menarik bagi penyewa yang ingin rumahnya mengekspresikan kepribadian mereka. Hal ini juga sekaligus sebagai andalan pemilik memincut calon penyewa rumahnya.

"Interior bata menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang khusus. Anda tidak bisa mendapatkannya di tempat lain. Saya pikir pengembang cerdas akan memanfaatkannya," ujar Grigg.

Grigg memprediksi, di pasar sewa Washington, sebuah apartemen dengan dinding bata disewakan lebih mahal 200 dollar AS dibanding hunian dengan dinding plester. Untuk beberapa penyewa, pesona interior bata mungkin dapat membujuk penyewa untuk mengabaikan fasilitas lainnya.

driverlayer.com Ilustrasi

Menurut Grigg, bata tidak hanya digunakan untuk menambah nilai sewa. Interior bata juga merupakan hal menarik bagi orang-orang yang ingin mengikuti tren, serta mereka yang mendukung ornamen bersejarah.

Beberapa penghuni juga merasa nyaman atas interior yang dipasang di dalam kamarnya. Interior tersebut setidaknya membuat penghuni merasa bersahaja.

"Menurut saya, yang orang cari adalah keaslian. Interior ini tidak terlalu menarik, namun tetap memberikan ruang untuk penghuninya merasa sederhana," ujar Shawn Bhandari, yang berbagi apartemen seharga 4.000 AS per bulan dengan tiga teman sekamar di lingkungan Bushwick, Brooklyn.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden