Pemerintah Janji Bangun 20 Rusunawa untuk Rakyat Miskin

Selasa, 30 Desember 2014 | 16:07 WIB
www.shutterstock.com Ilustrasi.

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun 20 menara rumah susun sewa (rusunawa). Ke-20 rusunawa ini tersebar di seluruh Indonesia.

Pembangunan rusunawa tersebut merupakan bagian dari program "Kota Tanpa Kumuh 2019" sekaligus sebagai bentuk penghapusan kawasan kumuh hingga 0 persen di Indonesia pada 2019 mendatang.

Direktur Pengembangan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya, Hadi Sucahyono mengungkapkan rencana pembangunan rusunawa kepada Kompas.com, Senin (29/12/2014).

"Rusunawa akan dibangun di kota-kota di seluruh Indonesia, antara lain Bandung, Bogor, Bekasi, Solo Temanggung, Surabaya, Mataram, Balikpapan dan Padang," kata Hadi.

Hadi menyebutkan, biaya untuk membangun 20 rusunawa tersebut senilai Rp 15 miliar. Rusunawa ini dibangun setinggi 5 lantai per blok, masing-masing memiliki 99 unit dengan tipe 24 meter persegi.

"Setiap rusunawa lahannya seluas 1 hektar. Tanah disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan pengelolaan juga oleh Pemda. Kita hanya bantu membangun saja," kata Hadi.

Dia melanjutkan, Pemda nantinya akan membentuk unit pengelola teknis (UPT). UPT ini bertugas untuk menyeleksi masyarakat yang berhak tinggal.

Selain membangun rusunawa, pemerintah juga akan membangun rusun di dekat universitas-universitas negeri di seluruh Indonesia.

"Nanti akan diklasifikasikan mahasiswa yang ditampung. Mahasiswa kan juga MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), daripada harus membayar uang kost," jelas Hadi.

Program penanganan menuju "Kota Tanpa Kumuh 2019" menargetkan kawasan kumuh pada 2015 berkurang menjadi 8 persen atau 29.927 hektar, pada 2016 menjadi 6 persen atau 22.445 hektar, pada 2017 menjadi 4 persen atau 14.965 hektar, pada 2018 menjadi 2 persen 7.483 hektar, dan 0 persen pada 2019.

Program tersebut diawali dengan pengaturan dan perencanaan. Pada tahap pengaturan, pemerintah membentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan pendampingan penyusunan Rancangan Perda tentang kawasan kumuh.

Sementara untuk tahap perencanaan, pemerintah pusat menyusun Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kota/kabupaten dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP).

Adapun kegiatan progam "Kota Tanpa Kumuh" ini, dibagi menjadi tiga yaitu pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pada tahap pemugaran, pemerintah memperbaiki dan membangun kembali menjadi permukiman layak huni.

"Saat pemugaran masyarakat tidak harus pindah," kata Hadi.

Adapun pada tahap peremajaan, masyarakat diharapkan bisa pindah secara temporer, sementara kawasannya diperbaiki.

Tahap terakhir adalah pemukiman kembali jika suatu lokasi tidak memungkinkan lagi dipugar atau diremajakan. Ketidakmungkinan ini berdasarkan kriteria lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang atau manusianya.

Pada tahap pemukiman kembali, pemerintah menyiapkan new site development dan pembangunan rumah susun sederhana.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden