3 Langkah Cepat Cegah Pagar Berkarat

Sabtu, 12 Juli 2014 | 15:33 WIB
www.shutterstock.com Pagar besi dengan tingkat kerusakan awal masih bisa diperbaiki, tetapi bila sudah sampai tingkat hilangnya bahan besi, otomatis harus dilakukan penggantian.
KOMPAS.com - Pagar besi merupakan elemen yang rentan terserang karat karena terletak di luar rumah. Agar terhindar dari kerusakan yang semakin parah, sebaiknya jangan tunda lakukan perawatan.

Munculnya karat pada pagar besi bersumber dari dua hal, yakni terjadinya reaksi oksidasi dan reaksi kimia. Tiga elemen yang memungkinkan terjadinya reaksi itu adalah air, oksigen, dan garam terlarut. Kalau sudah berkarat, kerusakan yang ditimbulkan bisa bermacam-macam, mulai dari stadium awal hingga ke tingkat yang dapat menghilangkan bahan besi itu sendiri.

Pagar besi dengan tingkat kerusakan awal masih bisa diperbaiki, tetapi bila sudah sampai tingkat hilangnya bahan besi, otomatis harus dilakukan penggantian. Maka dari itu, sebelum terlanjur rusak, ada baiknya bila Anda mencoba 3 langkah berikut untuk mencegah pagar besi di rumah Anda berkarat:

Bahan dan alat

- Cat besi yang mengandung bahan anti karat. Cat ini berfungsi sebagai cat primer sekaligus top coat atau cat finish.

- Ampelas besi

- Sikat kawat
    Kuas, sesuaikan dengan besarnya besi yang dipakai

Langkah-langkah

1. Sikat bagian logam (besi) yang berkarat, kemudian ampelas hingga bagian tersebut benar-benar bersih.

2. Bila pada permukaan besi masih ada kotoran debu dan minyak, bersihkan dengan kain lap kering.

3. Sapukan cat besi yang mengandung anti karat. Cat itu menjadi lapisan cat primer sekaligus top coat  atau cat finish.

Selain itu, cat tersebut juga tahan cuaca dan tersedia dalam berbagai pilihan warna dekoratif yang bisa Anda pilih sesuai keinginan. Jika tidak menggunakan cat jenis tersebut, Anda juga bisa mengaplikasikan cat dasar (cat meni) terlebih dahulu. Tunggulah sampai satu hari, setelah itu baru aplikasikan cat finish. Pagar besi di rumah akan terlihat berkilap lagi.

Selamat mencoba!

(Jones/Lidwina Maharrini)
Penulis :
Editor : Latief

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden