Pembatalan Dianulir MA, KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva–Deddy sebagai Peserta Pilkada

Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Kompas.com - Selasa, 2 Februari 2021 | 12:27 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/TOTO SIHONOIlustrasi pilkada

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, kembali ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, paslon nomor 03 ini dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan paslon tersebut melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, masif.

Baca juga: Dianggap Bernilai Tinggi, Batu Meteorit di Lampung Tengah Akan Dijual

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021 menyatakan bahwa SK KPU mengenai pembatalan atas paslon Eva dan Deddy dianulir.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 135 A ayat 8, KPU kota/kabupaten wajib menetapkan kembali pasangan calon sesuai putusan MA.

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU pun wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," kata Dedi di Bandar Lampung, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021

Dedi menambahkan, keputusan tersebut adalah hal yang baru.

Untuk itu, draf SK penetapan kembali akan mengutamakan kehati-hatian, untuk menghindari multitafsir.

"Kita menyusun dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, karena keputusan ini nanti akan melibatkan semua pihak. Jadi kita menghindari jangan sampai dalam draf yang kita susun menimbulkan tafsir, perdebatan, maupun celah hukum,” kata Dedi.

Peraih suara terbanyak

Seperti diketahui, paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu.

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara sebanyak 249.134 suara, atau 57,3 persen dari total 1.700 TPS di 20 kecamatan.

Kemudian, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung memutus bahwa pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Dengan dasar putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.

PenulisKontributor Lampung, Tri Purna Jaya
EditorAbba Gabrillin
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional