JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada 26 Januari 2021.
Pihak KPU pusat pun juga sudah memberikan beberapa instruksi terkait persiapan sidang kepada KPU Daerah (KPUD).
"Mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi menjadi tiga panel yang telah ditetapkan dalam surat panitera Mahkamah Konstitusi (MK)," demikian isi surat yang disampaikan KPU pusat pada KPUD yang dikutip Kompas.com, Senin (25/1/2021).
KPU juga meminta KPUD untuk menyiapkan konsep jawaban dari termohon sekurang-kurangnya terkait kronologi dari objek atau pokok permohonan.
Baca juga: MK: Paling Lama 24 Maret 2021 Seluruh Sengketa Pilkada Harus Sudah Diputus
Selain itu, KPUD juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dalam persidangan yang telah diatur oleh MK.
Adapun MK segera menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang tersebut rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021) atau besok hingga 24 Maret 2021.
MK sudah meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
"Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang yaitu panel satu, panel dua dan panel tiga," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Hasyim mengatakan, sidang pendahuluan akan dilakukan secara luring atau kehadiran secara fisik.
Baca juga: Tak Ada Sengketa Pilkada, KPU Bantul dan Gunungkidul Tetapkan Paslon Terpilih Besok
Namun, pelaksanaan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi kehadiran kehadiran pemohon dan termohon.
"Pihak termohon dibatasi hanya dua orang satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir sidang," ujar dia.