JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, panja tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan pada pelaksanaan Pilkada 2020.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada 2020, Komisi II membentuk Panja evaluasi pilkada serentak 2020," kata Doli dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPU: 40 Komisioner Terpapar Covid-19 Selama Pelaksanaan Pilkada 2020
Doli mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Namun, kata Doli, masih terdapat permasalahan yang harus dilakukan evaluasi melalui Panja.
Ia menilai, permasalahan yang terjadi dalam Pilkada seperti adanya praktik politik uang, netralitas ASN, lemahnya koordinasi penyelanggara Pemilu dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masih terdapat banyak pelanggaran dan sengketa Pilkada," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli berpesan, lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjaga kekompakan dan soliditas.
Baca juga: Di DPR, Bawaslu Ungkap Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2020
Ia mengatakan, jika terjadi perbedaan pendapat antara lembaga tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus menunjukkan kepada publik.
"Oleh karena itu tolong dijaga kekompakan soliditas, jangan saling, apalagi menunjukkan kepada publik ada perbedaan-perbedaan, kalau memang ada, bisa kita selesaikan dengan musyawarah," pungkasnya.