JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, pihaknya tidak menerima tekanan dari pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ia pun memastikan bahwa KPU telah menjaga independensi terkait penyusunan peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pilkada di masa pandemi Covid-19.
"Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU, menurut saya tidak ada satu pun rasa bahwa KPU ditekan oleh pihak mana pun," kata Arief dalam seminar "Hasil Riset Mata Kuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu" yang diselenggarakan FISIP UI, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Meningkat 7 Persen, Ini Kata KPU
Arief menuturkan, pembahasan setiap pasal yang dipertentangkan juga telah diputuskan sepenuhnya oleh KPU, tanpa merasa ada tekanan pihak mana pun.
Arief mencontohkan, pasal yang diperdebatkan di DPR misalnya, soal perubahan atau larangan tentang kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Itu berdebat sangat keras. Tapi KPU tetap ngotot, itu harus ada pembatasan dan dilakukan secara daring. Memenuhi protokol kesehatan dan semua tetap diterapkan," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 bukanlah hal yang mudah bagi KPU.
Baca juga: Satgas: Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Saat Ini Bukan Karena Pilkada
Persiapan yang dilakukan KPU, kata dia, telah dilakukan sejak Maret hingga September 2020. Saat itu KPU memutuskan untuk menunda tahapan Pilkada diakibatkan pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Perppu Pilkada menjadi dasar hukum menunda waktu pemungutan suara dari September menjadi Desember 2020.
Arief juga mengatakan, KPU kemudian menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 di masa pandemi.
Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020