SAMARINDA, KOMPAS.com – Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) menghentikan kasus dugaan politik uang pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur 2020.
Ketua Bawaslu Kutai Timur, Andi Mappasiling mengatakan rapat pleno pihaknya memutuskan tidak menaikkan kasus tersebut ke penyidikan karena tak memenuhi unsur.
“Tidak memenuhi unsur-unsurnya jadi kita hentikan,” ungkap dia singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok Distop karena Saksi Enggan Diwawancarai
Andi tidak memberi penjelasan detail mengenai penghentian tersebut karena sedang bertugas di luar kota.
Komisioner Bawaslu Kutai Timur lainnya, Idris, juga tak memberi komentar saat dihubungi Kompas.com terpisah.
“Nanti kita akan rilis soal itu ya. Kami lagi rapat pleno,” ungkapnya singkat mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) sebagai pelapor, melaporkan dugaan tindak pidana politik uang, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Terima 136 Laporan dan Temukan 36 Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020
Pelapor membawa sejumlah bukti rekaman CCTV, foto uang pecahan Rp 50.000 enam lembar, bahan kampanye salah satu pasangan calon dan saksi.
Bukti lain gambar terang wajah salah satu paslon yang berilustrasikan paku tercoblos. Sementara dua pasangan lainnya berwarna hitam.