JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan.
"6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu," ujar Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Penganuliran pasangan calon kepala daerah Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba oleh KPU RI telah membuat terjadinya kericuhan pada 30 November 2020.
Baca juga: Situasi Boven Digoel Kondusif Pasca Rumah Salah Satu Paslon Dibakar Massa
Karenanya, alasan keamanan menjadi faktor utama penundaan Pilkada Boven Digoel.
Selain itu, Theodorus juga menyebut bila logistik Pilkada Boven Digoel pun belum siap.
"Surat suara belum dicetak dan beberapa logistik juga belum siap, kita tunggu dulu proses sengketanya," kata dia.
Penganuliran pasangan calon kepala daerah Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba pun kini masih dalam tahapan sengketa.
"Informasi dari teman-teman Bawaslu sengketa ini dalam 12 hari diselesaikan, hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi," kata Theodorus.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada Boven Digoel terkait situasi keamanan.
"Jadi Bawaslu Boven Digoel kemarin (1/12/2020) dalam kondisi kerusuhan mempertimbangkan penundaan, jadi intinya Bawaslu Boven Digoel sudah merekomendasikan penundaan," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/12/2020).