1.005 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas, Ini Instansi dan Sanksinya

Mela Arnani
Kompas.com - Minggu, 29 November 2020 | 19:27 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaCHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.comIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.

Data ini berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, setelah melalui proses sinergi data antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan KASN, dari 1.005 ASN yang dilaporkan, sebanyak 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

"Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Simak, Ini 16 Kategori Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada dan Sanksinya

Sementara itu, sebanyak 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, lanjut Paryono, BKN telah melakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Instansi

Paryono menjelaskan, ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, tersebar di berbagai wilayah, di antaranya: 

  • Instansi Pusat (17 data kepegawaian)
  • Kanreg IV BKN Makassar (5 data kepegawaian)
  • Kanreg IX BKN Jayapura (2 data kepegawaian)
  • Kanreg III BKN Bandung (1 data kepegawaian)
  • Kanreg XII BKN Pekanbaru (1 data kepegawaian)

Secara terpisah, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran.

Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

 

Namun menurut dia, keberhasilan dapat dilihat dari upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni:

1. Data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari

2. Update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

3. Upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif

Sanksi

Sebelumnya Paryono memaparkan, aturan mengenai netralitas ASN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.

Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Baca juga: Bawaslu Tangsel Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Kasus Netralitas ASN

Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut.

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 
PenulisMela Arnani
EditorRizal Setyo Nugroho
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional