Diduga Kampanye Terselubung, Calon Bupati Petahana di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - Sabtu, 26 September 2020 | 07:37 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNGTim Advokasi Panca-Ardani menunjukkan surat tanda terima laporan mereka ke Bawaslu Ogan Ilir. Mereka menuntut KPU menganulir Bupati Petahana Ilyas Panji Alam sebagai salah satu calon di Pilkada Ogan Ilir karena dugaan pelanggaran pilkada.

KOMPAS.com - Calon bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dilaporkan tim advokasi salah satu tim paslon Pilkada Ogan Ilir ke Bawasalu karena dugaan melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Tim Adokasi Panca-Ardani Dhabi K Gumarya ada beberap bukti pelanggaran yang bawa ke Bawaslu salah satunya adalah sebuah rekaman video.

"Kami punya bukti diantaranya rekaman videonya," jelas Dhabi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca juga: Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu

Ia pun merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petahana.

Pelanggaran petahana seharusnya petahana tidak melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran.

"Pelanggaran itu pertama melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelas Dhabi

Pelanggaran kedua adalah memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Membawa Karung Beras Bansos Bergambar Bupati Ogan Ilir

Pelanggaran ketiga yakni pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya. Sehingga acara tersebut terkesan sebagai kampanye terselubung.

Dengan membawa bukti tersebut, tim Paslon nomor urut 1 ini menuntut KPU Ogan Ilir menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pertemuan tim advokasi paslon nomor urut 1 dengan Bawaslu Ogan Ilir pada Jumat (25/9/2020) berlangsung tertutup.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Diminta Jawab Rekomendasi Pembatalan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Bawaslu kaji laporan tim Paslon 1

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi
Sementara itu Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar melalui telepon menjelaskan telah menerima laporan tim paslon 1.

Saat ini laporan tersebut sedang dikaji dan dilakukan verifikasi.

Ia menjelaskan, yang digugat oleh tim Paslon 1 adalah surat keketapan KPU terhadap penetapan.

"Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana). Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Baca juga: Dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Seorang ASN Mengadu ke Komisi ASN

Iskandar mengatakan tenggat proses tersebut adalah selama 12 hari.

"Jika dalam verifikasi ditemukan unsur yang dilanggar maka akan dilakukan rapat untuk secara tertutup dan tetbuka menentukan keputusan Bawaslu. Karena yang dituntut adalah ketetapan KPU bisa saja ada perubahan ketetapan dari KPU."

Sementara itu Kompas.com berusaha mengkorfirmasi soal dugaan pelanggaran tersebut ke tim pendukung paslon petahana.

Namun hingga berita ini ditulis belum ada pihak petahana yang memberikan pernyataan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)

Penulis
EditorRachmawati
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional