KEBUMEN, KOMPAS.com - Pilkada Kebumen 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati.
Pasalnya, hingga berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran, Minggu (14/9/2020) lalu, tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar.
"Tadi pagi kami sudah menggelar rapat pleno tertutup penetapan paslon atas nama Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen Yulianto saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Konser Musik Saat Kampanye Pilkada, Bupati Kebumen: Sebaiknya Ditiadakan
Pasangan tersebut diusung seluruh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kebumen.
Rinciannya, yaitu PDI-P sebanyak 12 kursi, PKB (9), Gerindra (7), Golkar (6), PPP (4), Nasdem (4), PAN (3), Demokrat (3) dan PKS (2).
Yulianto mengatakan, sebelumnya hingga masa akhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada perubahan dukungan maupun bakal paslon baru yang mendaftar.
Baca juga: Hasil Penetapan Paslon Pilkada 2020 Disampaikan Lewat Papan Pengumuman dan Situs Web KPU
Dengan demikian, KPU Kebumen menetapkan bahwa yang berhak melanjutkan tahapan selanjutnya adalah bakal paslon Arif-Rista.
Pasangan tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten, selama dua hari, Selasa-Rabu (15-16/9/2020).