3 PPS di Kutim Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Dukungan Paslon Perseorangan

Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Kompas.com - Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:36 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaDok. Polres Kutai Timur Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf (kedua kanan) saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Timur, Kaltim, Senin (3/8/2020).

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekayasa dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020.

Ketiga PPS yakni SK (26), AM (34), dan SM (49) diduga membuat surat dukungan fiktif sebanyak 2.002 lembar terhadap salah satu pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020.

“Karena perbuatan itu mereka kita tahan dan sudah tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Baca juga: RSUD AWS Samarinda Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Rauf menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Panwaslu menemukan tersangka SK dan dua rekannya membuat dokumen laporan monitoring harian petugas verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan di Kantor Panwaslu Jalan H Abdullah, Sangatta Utara, Minggu (12/7/2020) pagi.

“Mereka diduga merekayasa jumlah dukungan seakan telah diverifikasi faktual untuk salah satu paslon sebanyak 2.002 suara,” terang Rauf.

Faktanya, setelah diklarifikasi ke lapangan oleh Bawaslu Kutai Timur, ditemukan beberapa nama pendukung ternyata tidak verifikasi faktual oleh PPS.

“Mereka (PPS) tidak verifikasi faktual, tapi dalam laporan harian dicatumkan telah dilakukan verifikasi faktual,” jelas dia.

 

Rekayasa Surat Suara Dukungan ke Paslon Perseorangan, 3 PPS di

Baca juga: Anggota PPS Kenakan Gaun Pengantin Saat Dilantik, Pernikahan Bertepatan dengan Pelantikan

Motif dari ketiganya, lanjut Rauf, ingin menambah jumlah surat suara dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan sebanyak yang direkayasa yakni 2.002 lembar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah CD rekaman warga yang mengaku tak diverifikasi faktual, satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan dan sejumlah dokumen lainnya.

Ketiga petugas PPS tersebut kini ditahan di Mapolres Kutai Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kita belum temukan bukti apakah mereka disuruh atau menerima janji atau uang dari pihak lain. Kita terus kembangkan kalau ada fakta baru akan kita proses,” tutup Rauf.

Ketiganya dijerat Pasal 185 B UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 72 juta.

PenulisKontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional