JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memperisapkan pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satu hal yang disiapkan terkait anggaran.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran disiapkan di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada.
"Jadi anggaran yang menghitung anggaran itu masing-masing KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata Hasyim saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, anggaran disusun oleh KPU Provinsi.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020
Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, anggaran disusun oleh KPU kabupaten/kota.
Meski begitu, KPU pusat akan tetap membuat pedoman yang bakal digunakan oleh KPU daerah sebagai indeks acuan harga satuan. Sebab, penyusunan anggaran Pilkada harus mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri lantaran anggaran bersumber dari APBD.
"Nanti Mendagri juga membuat peraturan tentang indeks satuan harga untuk pilkada seperti apa," ujar Wahyu.
Untuk diketahui, KPU berencana menggelar Pilkada pada 23 September 2020.
Ada 270 wilayah yang akan menggelar Pilkada, yang terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.