JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Persiapan awal yang dilakukan ialah menyusun Perarturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan selama tahapan Pilkada.
"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan, PKPU tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan Pilkada.
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pilkada tak Dilakukan Saat Tahapan Sudah Dimulai
Bagi pemerintah daerah, PKPU Pilkada digunakan untuk menyusun anggaran. Sementara bagi KPU daerah, PKPU penting untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran.
"Kemudian untuk peserta pemilunya mereka sudah bisa merancang kapan harus memutuskan pencalonan, siapa (yang akan dicalonkan), dan seterusnya," ujar Arief.
Arief menyebut, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada pada September 2020.
"Bulan September (2019) nanti rencananya kita akan launching (tahapan) satu tahun menjelang Pilkada karena Pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020," katanya.