Kursi DPR untuk Mulan Jameela yang Singkirkan Dua Kader Gerindra...

Selasa, 24 September 2019 | 09:36 WIB
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di peluncuran IM Syari x Dhini Aminarti di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, mengorbankan sejumlah kader partai besutan Prabowo Subianto itu yang telah berkontestasi pada Pemilu 2019.

Mereka yang dipecat Partai Gerindra karena namanya digantikan Mulan untuk duduk di kursi DPR tak tinggal diam.

Politisi Partai Gerindra Ervin Luthfi yang dipecat dan namanya digantikan Mulan kini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan istri musisi Ahmad Dhani tersebut.

KPU memutuskannya melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Ervin bersama kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan Nomor 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.

Baca juga: Politisi Gerindra Ervin Luthfi Gugat Keputusan KPU yang Loloskan Mulan Jameela

Keputusan pengadilan

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Amin menilai, KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan PN, melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.

Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karena itu, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.

"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin.

Baca juga: Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...

Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024
Dianggap sewenang-wenang

Amin juga menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya sewenang-wenang. Akibat diberhentikan, Ervin gagal menduduki kursi DPR lantaran digantikanMulan Jameela.

Ia mengungkapkan, hingga kini kliennya tak pernah mendapat alasan pemberhentiannya dan prosesnya pun berlangsung mendadak. Menurut Amin, DPP Partai Gerindra tak pernah memanggil kliennya sebelum memecat.

Kliennya mengaku telah menghubungi pengurus DPP Gerindra untuk menanyakan alasan pemecatan, namun tidak mereka tidak merespons.

"Ini kezaliman karena ini hak kami yang kami tak melanggar, tapi tiba-tiba dirampas tanpa komunikasi dan koordinasi. Kami tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup," ujar Amir saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Langkah Gerindra Pecat Ervin Luthfi untuk Digantikan Mulan Jameela Disebut Sewenang-wenang

Ia menambahkan, kliennya tak pernah sekalipun melanggar ketentuan dan kode etik sebagai kader Partai Gerindra.

Karena itu, ia menilai janggal keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat kliennya. Sebab, pemecatan merupakan sanksi dari pelanggaran berat.

Amin menambahkan, selama ini kliennya juga selalu mengikuti seluruh kegiatan partai sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, ia menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya fiktif belaka.

Dengan demikian, ia berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai untuk menggugat keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Itu (gugatan ke Mahkamah Partai) juga akan kami lakukan, karena keputusan DPP itu fiktif. Karena kami tak pernah dipanggil, diperiksa, dan diproses secara penuntutan, atau dimintai pandangan terhadap bagaimana mencari solusi yang terbaik," ujar Amin.

"Kami sama sekali tak pernah diberikan informasi kepada, tiba-tiba kami langsung dipecat dari Gerindra. Padahal pemberhetian merupakan bentuk pelanggaran paling berat. Dan butuh peradilan internal yant dilaksanakan Mahkamah Partai," kata dia.

Baca juga: KPU: Penetapan Mulan Jameela sebagai Caleg Terpilih Sesuai Prosedur

Hal senada dialami politisi Gerindra lainnya, Fahrul Rozi yang juga dipecat Gerindra. Ia mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Fahrul ternyata juga dipecat Partai Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul. Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019).
Penjelasan Gerindra

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.

Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Partai Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," tuturnya.

Baca juga: Gerindra Tegaskan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Sesuai Putusan Pengadilan

Terkait adanya sejumlah kader Partai Gerindra yang keberatan dengan ditetapkannya Mulan sebagai anggota DPR, Dasco pun mempersilakan yang bersangkutan melakukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden