Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.
Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Partai Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," tuturnya.
Baca juga: Gerindra Tegaskan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Sesuai Putusan Pengadilan
Terkait adanya sejumlah kader Partai Gerindra yang keberatan dengan ditetapkannya Mulan sebagai anggota DPR, Dasco pun mempersilakan yang bersangkutan melakukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR ini.