Anies Akan Panggil Para Pemilik Industri Pembakaran Arang Cilincing

Minggu, 22 September 2019 | 21:14 WIB
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meresmikan JakGrosir di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memanggil dan berdiskusi dengan para pemilik industri pembakaran arang di Cilincing, Jakarta Utara yang lapakn7a sudah disegel dan dibongkar.

Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas apa yang harus dilakukan para pemilik industri rumahan itu pasca-usahanya tak lagi berjalan karena mencemari udara dan banyaknya keluhan dari warga sekitar.

"Nanti kami panggil saja, kita lihat apa aspirasinya mereka apa, potensinya apa, kemudian kegiatannya apa. Nanti kami akan panggil untuk diskusi," kata dia di JakGrosir, Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).

Anies pun mewanti-wanti agar ketika sudah memiliki usaha maupun pekerjaan baru, para pemilik industri rumahan itu tak lagi melanggar aturan seperti sebelumnya.

Baca juga: Mantan Pekerja di Pembakaran Arang di Cilincing Diusulkan Jadi PPSU

Jika tidak, konsekuensinya adalah usaha mereka tetap akan tak mendapatkan izin jika melanggar.

"Ketika sudah ada pelanggaran itu tindakan pidana. Kalau tindakan pidana ada konsekuensinya. Jadi ini yang sering saya sampaikan berkali-kali bahwa kalau kita bekerja di sebuah tempat yang sidah tahu melanggar ya lapor," jelasnya.

Ia lalu menyindir banyaknya pekerja maupun pelaku usaha yang tetap diam meski mengetahui ada pelanggaran.

Namun ketika tempatnya ditutup oleh pemerintah maupun aparat para pekerja dan pengusaha kemudian mengeluh.

"Ketika tempat itu ditutup baru bilang pak ini bagaimana dengan pekerjaan kami. Harusnya dari awal mereka bisa mencari tempat lain yang tidak punya masalah legal. Jadi kehilangan pekerjaan itu berbeda dengan ekonomi turun," kata Anies.

"Ini kehilangan pekerjaan karena pelanggarannya dihentikan. Kan beda sekali, kalau pelanggaran dihentikan yang memang selama ini melanggar. Bekerja di tempat yang melanggar tentu kami akan panggil untuk diskusi," tutupnya.

Baca juga: Tangis yang Mengiringi Pembongkaran Industri Pembakaran Arang di Cilincing...

Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timahyang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.

Alasannya, asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap  tebal dan bau yang menyengat.

Akibatnya, salah seorang guru SDN Cilincing 07 pagi berinisial S mengalami pneumonia akut.

SDN tersebut pun terpapar banyak asap hingga keramik menjadi hitam. Bau arang dan lelehan timah juga selalu tercium di ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar dilakukan.

Akhirnya pabrik dan industri itu pun telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun para pemilik tersebut juga menuntut agar ada jalan keluar mengenai mata pencaharian mereka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden