Tak Hanya Meludahi, Ibu yang Suruh Anaknya Mengemis, Juga Pukul Wartawan

Minggu, 22 September 2019 | 11:13 WIB
KOMPAS.com/MASRIADI Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019)

KOMPAS.com - Meskipun dengan tangan terborgol, UG (34), ibu yang suruh anaknya mengemis di Aceh, UG, juga sempat mencoba memukul wartawan usai gelar perkara di Mapolres Lhoksumawe, Jumat (20/9/2019).

"Saya hampir kena, untuk sempat ngelak," kata Try Vani, salah seorang wartawati.

Tidak hanya mencoba memukul, UG juga sempat meludahi wartawan yang mencoba mendekat dan menanyakan alasan dirinya menyuruh anaknya mengemis.

"Apa foto-foto saya? Apa wawancara saya? puih puih," katanya sambil meludah berkali-kali.

Kemarahan UG tersebut terjadi saat penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak membawa tersangka kembali ke tahanan. 

Para wartawan segera mendekat dan mencoba mengklarifikasi kepada UG terkait perbuatannya terhadap MS, anaknya. 

Baca juga: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu

Seperti diketahui, UG dan suaminya, MI (39), memaksa anaknya, MS, untuk mengemis di Kota Lhokseumawe sejak dua tahun lalu.

Mirisnya, jika tidak membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100.000, kedua tersangka akan memukul MS bahkan diikat pakai rantai besi dan diikat ke dinding.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Jumat (20/9/2019).

Indra menambahkan, tersangka UG merupakan ibu kandung korban. Sedangkan MI berstatus ayah tiri.

Menurut Indra, uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya untuk main judi.

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden