KOMPAS.com - Kedua orangtua MS (9) memaksa bocah tersebut untuk mengemis di Kota Lhokseumawe.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua orangtua MS, UG dan MI, memaksa MS mengemis untuk membeli sabu dan berjudi.
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu
Jika tak membawa pulang uang, MS dipukuli oleh UG dan MI. Bahkan MS pernah dipukul dengan menggunakan palu. MS juga pernah dirantai.
Diketahui eksploitasi yang dilakukan UG dan MI sudah berlangsung dua tahun sejak MS berumur enam tahun.
Namun, saat diperiksa, UG dan MI membantah telah mengeksploitasi anak mereka.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh MS mengemis. MS juga dirantai karena tidak mau mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain. Keduanya ditahan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan MI dan UG, warga asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap karena menyiksa anak mereka, MS.
Baca juga: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu
Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.
Terkait perbuat tersebut para tersangka dikenai Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)