Bocah 9 Tahun Dipukul Palu dan Dirantai Orangtua jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis untuk Beli Sabu

Sabtu, 21 September 2019 | 15:57 WIB
KOMPAS.com/MASRIADI Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019)

KOMPAS.com - Kedua orangtua MS (9) memaksa bocah tersebut untuk mengemis di Kota Lhokseumawe.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua orangtua MS, UG dan MI, memaksa MS mengemis untuk membeli sabu dan berjudi.

"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu

Jika tak membawa pulang uang, MS dipukuli oleh UG dan MI. Bahkan MS pernah dipukul dengan menggunakan palu. MS juga pernah dirantai.

Diketahui eksploitasi yang dilakukan UG dan MI sudah berlangsung dua tahun sejak MS berumur enam tahun.

Namun, saat diperiksa, UG dan MI membantah telah mengeksploitasi anak mereka.

Mereka bersikukuh tidak menyuruh MS mengemis. MS juga dirantai karena tidak mau mengaji.

"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain. Keduanya ditahan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Indra.

Sebelumnya diberitakan MI dan UG, warga asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap karena menyiksa anak mereka, MS.

Baca juga: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu

Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.

Terkait perbuat tersebut para tersangka dikenai Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Penulis :
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden