Tangis yang Mengiringi Pembongkaran Industri Pembakaran Arang di Cilincing...

Jumat, 20 September 2019 | 10:14 WIB
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pemilik arang batok kelapa menitikkan air mata ketika melihat cerobong mereka dibongkar, Kamis (19/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian warga Cilincing, Jakarta Utara, langit pada hari Kamis (19/9/2019) mungkin lebih cerah dari hari-hari sebelumnya.

Pasalnya, industri pembakaran arang dan peleburan arang yang selama ini mencemari udara mereka sudah tidak lagi beroperasi.

Namun, bagi para pemilik industri, hari itu adalah kelabu. Mereka terpaksa membongkar sendiri cerobong asap yang sudah puluhan tahun jadi tempat mengadu nasib.

Hari itu lebih gelap ketimbang berada di tengah asap.

Air mata para pemilik industri rumahan itu sudah tumpah ketika ratusan aparat pemerintah datang ke lapak milik mereka pada Kamis (19/9/2019) pagi.

Haji Bahar, salah seorang pemilik usaha arang batok langsung memeluk Camat Cilincing Muhammad Alwi begitu ia turun dari mobilnya.

Tak begitu jelas apa yang dia katakan kepada Camat dalam pelukan. Suaranya begitu sendu membuat kata yang keluar sulit dipahami.

Bahar sebenarnya mengaku siap menuruti apa yang diminta pemerintah. Namun yang membuatnya menangis ialah mengingat nasib para buruh yang bekerja padanya.

Baca juga: Industri Arang di Cilincing dari Ancaman Kesehatan sampai Penutupan Pabrik

"Saya punya pekerja kan 75 orang, tapi kalau enggak kerja mau makan apa mereka," kata Bahar kepada wartawan di lokasi.

Pria ini mengaku sudah menjalankan usaha pembakaran arang batok sejak tahun 2003 di lokasi tersebut. Waktu itu, belum ada satu pun warga yang bermukim di sana. Menurutnya, warga lah yang mendekat ke lokasi penuh asap tersebut.

Dulunya, ia bersama 22 pengusaha arang batok lain bisa dengan bebas melakukan pembakaran selama 24 jam.

Namun beberapa tahun belakang mereka terus mendapat protes.

Diprotes warga

Awalnya warga meminta mereka untuk memasang cerobong asap. Bahar pun menurut. Ketika warga meminta untuk mengurangi jam operasi jadi pukul 18.00-06.00 WIB, Bahar juga menurut. Hingga akhirnya kemarin, mereka diminta untuk membongkar tempat usaha mereka.

Meski begitu, Bahar masih yakin bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi mereka yang mengadu nasib di sana.

"Saya menurut saja sama pemerintah, saya jamin dari hari ini tidak ada pembakaran," ujar Bahar.

Hanya berbekal pisau, para pemilik pun tampak mulai memanjati cerobong asap yang terbuat dari rangkaian bambu yang dilapisi terpal tersebut.

Mereka melepaskan terpal -terpal tersebut dari ikatan yang melekat pada bambu. Anggota PPSU dan Satpol PP kemudian turut membantu pembongkaran.

Saat proses pembongkaran berlangsung, tiba-tiba air mata berlinang di pipi Khoriah (49) yang bekerja di sana. Ia mengaku tidak tega melihat satu-satunya tempat dirinya mendapat uang dibongkar. Bahkan sesekali ia mencoba mencegah petugas yang melakukan pembongkaran.

"Enggak usah dibongkar Pak, biar kami saja yang bongkar," ujar Khoriah kepada petugas yang melakukan pembongkaran sambil terisak.

Kepada wartawan, Khoriah mengaku teringat dengan anaknya yang tengah mengenyam pendidikan di bangku SMP. Ia berkata pendapatannya hanya ada di cerobong asap itu.

Khoriah berharap pemerintah bisa segera memberi solusi nyata bagi mereka. Entah itu relokasi atau cara lain agar mereka bisa tetap menjalankan usaha.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syahruddin (33), salah seorang buruh pembakaran arang batok. Ia mengaku tidak memiliki keahlian lain selain membuat arang.

Baca juga: 365 Petugas Gabungan Disiagakan Awasi Pembongkaran Industri Pembakaran Arang di Cilincing

"Keahlian saya cuma bisa bikin arang, orang enggak punya ijazah segala macam buat kerja di PT. SD saja enggak lulus," ujar Syahruddin.

"Paling tidak dicarikan kerja (oleh pemerintah) biar orang sini pada enggak nganggur semua," sambungnya.

Sebelum dibongkarnya tempat pembakaran arang tersebut, industri peleburan alumunium juga sudah diberhentikan paksa oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan melakukan penyegelan.

Pemilik usaha peleburan aluminium dianggap melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perdagangan oleh kepolisian.

Dengan pembongkaran dan penyegalan tersebut, jadilah Kelurahan Cilincing terbebas dari masalah asap yang puluhan tahun menghantui warga.

Alat pembakaran akan disita jika kembali beroperasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan dalam pembongkaran itu, para pemilik usaha masih diizinkan menyimpan sendiri barang-barang milik mereka.

Namun, apabila kembali beroperasi, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan.

"Hari ini warga bongkar cerobong asapnya. Tapi kalau kembali membakar arang batok maka akan kita sita alatnya," ucap Yusuf

Yusuf lantas mengapresiasi para pemilik memilih patuh terhadap Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan menertibkan sendiri cerobong asap mereka.

PR pemerintah carikan solusi

Dengan pembongkaran tersebut setidaknya ada ratusan warga yang kehilangan penghasilan. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencarikan solusi terbaik bagi mereka.

Namun, sampai di hari pembongkaran, Pemerintah belum memiliki solusi nyata bagi para pelaku usaha industri rumahan tersebut.

Salah satu solusi yang terpikirkan oleh Camat yaitu menggunakan sebuah alat yang bisa mengurangi asap dari proses pembakaran arang tersebut.

Baca juga: Camat Cilincing Upayakan Alat yang Bisa Mereduksi Asap dari Proses Pembakaran Arang

"Jadi saya udah (melakukan) pendekatan. Ada dua tempat mungkin ada di Bekasi pembeliannya sama di Tasik. Itu ada ternyata alat barangkali bisa kita manfaatkan," kata Alwi, Camat Cilincing di lokasi.

Dikatakan Alwi alat yang sedang ia tinjau itu bisa menurunkan drastis kepulan asap dari pembuatan arang batok. Dengan adanya alat tersebut bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan warga mengenai asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Alwi juga menyampaikan alat itu bisa meningkatkan produksi pembakaran arang batok karena dalam sekali pembakaran bisa menghasilkan 10 karung arang batok.

Akan tetapi, harga dari alat itu terbilang cukup mahal yakni sekitar Rp 25 juta.

"Masalah akan diberikan itu belum. Tapi nanti korodinasi dengan mereka bagaiamna atau nanti ada donatur yang kita ajak," ucapnya.

Akan tetapi Alwi juga tidak bisa memastikan di mana para pelaku usaha arang batok itu akan ditempatkan. Sebab lahan yang selama ini mereka tempati adalah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI yang tidak seharusnya dijadikan tempat usaha.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden