Kisah di Balik Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Disiksa Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang

Jumat, 20 September 2019 | 07:07 WIB
THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi anak alami kegagalan

KOMPAS.com - "Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," ungkap MS (9) sesaat setelah diamankan aparat keamanan dari rumahnya di Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019)

MS adalah anak pasangan suami istri berinisial MI (39) dan UG (38), warga Desa Tumpok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Menurut warga sekitar, MS dipaksa untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Kota Lhokseumawe.

Jika pulang tidak membawa uang, MS akan diikat dengan rantai besi oleh orangtuanya. MS juga dikurung dan kerap mendapatkan siksaan dari MI dan UG hingga jatuh sakit.

Baca juga: Suami Istri Paksa Anaknya Mengemis, Jika Menolak Akan Disiksa dan Diikat Rantai Besi

 

Dilaporkan oleh warga

Ilustrasi penyiksaan dan kekerasanTOTO SIHONO Ilustrasi penyiksaan dan kekerasan
MS yang kerap disika oleh orangtuanya diketahui pertama kali oleh tetangganya, yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke personel Babinsa Koramil Banda Saki, Rabu (18/9/2019) sore.

Babinsa kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti untuk mendatangai rumah korbann

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.

Pasutri tersebut kemudian diperiksa di Polres Lhokseumawe.

Baca juga: Para Ibu Ini Mengaku Terpaksa Membawa Anak Mereka Mengemis, Ini Alasannya...

"Saat ini kami periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya kami perbaharui lagi," kata Salman.

Untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.

Dilansir dari serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni M (39) dan ibu kandung korban U (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.

Baca juga: Alasan Ekonomi, Ibu Ini Biarkan 2 Anaknya Mengemis di Jalan

 

Di Medan, 20 anak dijadikan pengemis

Ilustrasi pengemis.Shutterstock Ilustrasi pengemis.
Sementara itu di Medan, sebanyak 20 anak dijadikan pengemis oleh lima perempuan.

Jeni br Sihotang, salah satu ibu dari 20 anak yang jadi pengemis mengatakan, ada dua anaknya yang jadi pengemis, berumur 13 tahun dan 12 tahun.

Ia mengaku membiarkan anaknya mengemis karena faktor ekonomi. Aktivitas anak-anak Jeni sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.

Jeni mengaku salah dengan membiarkan kedua anaknya mengemis. Namun, dia mengaku tidak pernah memaksa anaknya untuk bekerja.

Baca juga: Dipaksa Mengemis oleh Ibu Tirinya, DPPA Makassar Selamatkan Anak Ini

"Memang saya tahu, saya akui itu salah. Salah orangtua. tapi karena ekonomi, itu salah bagi negara ya, tapi karena kami kekurangan. Anak itu tidak boleh dipaksa kerja. Orangtua yang bekerja kan gitu ya. Tapi kami tidak memaksa, seberapa mau pergi, pergi, tidak, tidak," katanya, Rabu (18/9/2019)

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mengatakan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Kalau untuk tersangka masih kita lakukan penyelidikan," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Masriadi, Dewantoro), serambinews.com

Penulis :
Editor : Rachmawati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden