KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih pada 31 Agustus

Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:43 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR RI, Sabtu (31/8/2019).

Penetapan digelar setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif.

"Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Penetapan caleg terpilih didahului dengan penetapan perolehan kursi.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2019 Ramai Hoaks, KPU Diminta Detailkan Aturan

Caleg yang nantinya ditetapkan adalah mereka yang mendapat suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan.

Arief mengatakan, caleg yang akan ditetapkan tidak harus hadir dalam penetapan. Meski begitu, KPU mengundang partai politik peserta pemilu.

"Peserta pemilu kita undang, mereka boleh hadir boleh enggak, tidak wajib," ujar Arief.

"Tentu kami mengharapkan mereka semua hadir karena ini kan momentum bersejarah, momentum penting dalam tahapan pemilu. mudah-mudahan semua yang kita undang bisa hadir," katanya.

Baca juga: Komisioner Ingatkan Caleg Ditetapkan KPU Bukan Parpol

Sebelumnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabuoaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak.

KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden