Dituding Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih dari Gerindra Dipolisikan

Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:04 WIB
KOMPAS.com/A. Faisol Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Permasa Kabupaten Probolinggo melaporkan calon legislator terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.

Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim mengatakan, ijazah Paket C dengan nama nama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu Hasyim Asyari, diduga palsu.

Menurut Saudi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana. Dirinya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.

Baca juga: Digugat Rekan Satu Partai ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Caleg Gerindra

Saudi menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir itu palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah, yang sudah membuat pernyataan bahwa lembaga itu tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Kadir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

Ia berharap penangguhan pelantikan Abdul Kadir yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat sebagai salah satu pemenang Pemilu Legislatif serentak 2019.

"Kami minta Kadir tidak dilantik pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 September nanti," katanya, Selasa (27/8/2019).

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan telah menerima laporan dari LSM Permasa atas kasus dugaan ijazah palsu.

"Kami sedang mendalami dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya via pesan singkat.

Abdul kadir melawan

Sementara itu, Husnan Taufik, pengacara Abdul Kadir, meminta seluruh pihak tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. 

"Kalau memang ada temuan ijazah palsu, silakan laporkan ke pihak terkait. Itu ijazah kejar paket C-nya asli. Alasannya, dari hologram ijazah sudah masuk. Saya akan mendatangkan saksi ahli jika kelak bergulir di pengadilan," katanya.

Husnan yakin Kadir 100 persen akan dilantik. Sebab, KPU sudah menetapkan caleg terpilih dan melimpahkan ke kantor DPRD.

"SK Gubernur juga sudah turun, kalau tidak dilantik dasarnya apa? Ingat, Kadir dipilih oleh masyarakat. Jangan menentang takdir Allah. Dia terpilih melalui pemilu, dan ditetapkan jadi anggota dewan dari Gerindra," tandasnya.

Baca juga: Caleg Gerindra Dapil I Jatim Gugat Rekan Satu Partai ke MK

Menurutnya, kalau memenuhi unsur, pihaknya akan melaporkan pelapor dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tetap dilantik

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019, hal-hal yang bisa menunda pelantikan calon terpilih antara lain calon terpilih menguundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus pidana umum. 

Namun pada kasus Kadir ini, kata Lukman, belum ada hal yang bisa menunda pelantikan. Sebab, kasus ini belum sampai pada keputusan inkrah dari pengadilan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden