Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Selasa, 27 Agustus 2019 | 06:23 WIB
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim

Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Majelis hakim memberi waktu bagi masing-masing pihak untuk berpikir dalam merespons putusan tersebut.

Zulkifli mengatakan, ketidakpuasan atas putusan dapat ditempuh melalui jalur kasasi.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang dengan putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir gitu," kata Subono setelah sidang.

Gerinda Konsultasi

Dihubungi setelah sidang, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan berkonsultasi dengan sejumlah kuasa hukum untuk membahas putusan hakim.

Ia menyatakan, Gerindra pun belum bisa memastikan apakah kesembilan caleg yang memenangi gugatan akan ditetapkan sebagai anggota legislatif atau tidak.

"Belum tahu, kami masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, lalu berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com.

Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemiluKOMPAS.com/Haryantipuspasari Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemilu

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu

Meskipun majelis hakim mengabulkan gugatan Mulan dan kawan-kawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Baca juga: KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih

Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, dalam putusannya, hakim menunjukkan bahwa sengketa tersebut adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut, termasuk menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak, khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang, untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg A, B, C," kata Setya.

Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada 2 Tuntutan Mulan Cs kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antarwaktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Setya.

Sembilan Caleg Memenangi Gugatan

Sembilan caleg yang memenangi gugatan tersebut ialah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Mulanya, ada 14 caleg yang melayangkan gugatan. Namun, lima orang di antaranya mencabut gugatan tersebut, salah satunya adalah Rahayu Saraswati, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar Yunico, kuasa hukum ke-14 caleg, seusai sidang pada Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Ini Alasan Mulan Cs Gugat Gerindra ke Pengadilan

Saat itu, Yunico menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut selayaknya permintaan seorang anak kepada orangtuanya.

"Intinya, ini sebenarnya benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah cuma itu saja," kata Yunico.

Saat itu, Yunico tak menjelaskan secara gamblang mengenai tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya.

Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmas terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Dalam keterangan tertulis, Dasco menjelaskan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

"Setelah kami baca, gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, melainkan perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.

Pernah Dibahas Internal Gerindra

Habiburokhman yang sempat menjadi saksi dalam persidangan sengketa ini menyatakan, ke-14 caleg tersebut pernah melayangkan tuntutan serupa terhadap Majelis Kehormatan Gerindra.

Namun, saat itu Majelis Kehormatan Gerindra menolak tuntutan tersebut karena menilai penetapan caleg merupakan wewenang Dewan Pembina Gerindra, bukan Majelis Kehormatan Gerindra.

"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina. Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan. Maka, silakan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," kata Habiburokhman yang juga anggota Majelis Kehormatan Gerindra.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Dalam amar putusannya majelis hakim meminta kepada DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Gerindra untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.<br /> <br /> Majelis Ketua Hakim Zulkifli mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. selain itu hakim menyatakan tergugat satu dan dua berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.<br />



Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden