KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih

Senin, 26 Agustus 2019 | 20:50 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak wajib menetapkan Mulan Jameela dan kawan-kawan sebagai anggota legislatif terpilih meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, putusan tersebut mengatur sengketa internal di Partai Gerindra dan tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif.

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg a, b, c," kata Setya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra

Setya menyatakan, KPU akan tetap menetapkan caleg sesuai hasil Pemilu 2019. Ia pun menyerahkan putusan hakim tersebut untuk dibahas secara internal oleh Partai Gerindra.

Sebab, hakim dalam putusannya mempersilakan Gerindra untuk mengambil langkah-langkah administratif guna memastikan para caleg tersebut menjadi anggota legislatif.

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Setya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden