Kisah Candra, Caleg Terpilih yang Dulu Hendak Jual Ginjal dan Jadi Gelandangan

Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:10 WIB
ARI HIMAWAN SARONO Candra Saputra dan Shinanta Previta Anggraeni

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Nama Candra Saputra (31), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pernah menjadi buah bibir masyarakat pada tahun 2014 silam.

Saat itu ia gagal dalam pemilihan calon legislatif (caleg) Dapil 4 Kabupaten Pekalongan dari Partai Demokrat.

Bahkan ia berniat menjual ginjalnya karena terlilit utang hingga Rp 400 juta lebih untuk modal kampanye.

Ia pun harus pergi ke Jakarta, dan tidur bersama puluhan tunawisma di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menjual ginjalnya kepada seseorang.

Selama 10 hari berada di Jakarta, ia tak kunjung menemukan orang yang ingin membeli ginjalnya untuk melunasi utangnya sebesar Rp 400 juta lebih, yang dipergunkannya untuk biaya kampanye Pemilihan Caleg 2014 Dapil Pekalongan.

Baca juga: Kisah Caleg Pekalongan yang Akan Jual Ginjal, Kini Pasutri Ini Malah Lolos Nyaleg 

Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk menemui menteri BUMN pada waktu itu Dahlan Iskan, yang menurutnya baik dan memiliki jiwa sosial tinggi. Utangnya pun lunas ketika Dahlan Iskan membantu keuangannya.

Rabu (14/8/2019), Candra Saputra dan istrinya, Shinanta Previta Anggraeni (27) akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Pasangan suami istri ini lolos pada kontestasi Pileg 2019.

Uniknya sebelum acara pelantikan nanti, Candra dan istrinya akan diarak ribuan warga dan menggelar pasar rakyat.

"Rencana saya bersama istri akan diantar oleh 2.000 warga menuju gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Warga sengaja mengantar sekaligus menyaksikan prosesi pengambilan sumpah janji pada rapat paripurna Rabu besok (14/8/2019) meskipun warga menyaksikan pelantikan di Gedung Pertemuan Umum," kata Candra Saputra di sela gladi bersih di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (13/8/2019).

Warga rencananya mengantar Candra dan istrinya ke gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dengan berjalan kaki diiringi rebana.

Sedangkan pesta rakyat kali ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur karena ia mendapat perolehan suara terbanyak se-Kabupaten Pekalongan dan sekaligus istrinya juga terpilih mewakil masyarakat di kursi parlemen nanti.

"Ini semua inisiatif masyarakat untuk memeriahkan prosesi pelantikan. Untuk itu, kami berharap setelah dilantik mohon petunjuk dan bimbingan dari masyarakat Kabupaten Pekalongan, sehingga apa yang kami lakukan benar-benar dirasakan oleh masyarakat," imbuh Candra Saputra.

Menurut Candra, pesta rakyat nanti akan diisi dengan pemberian makanan gratis bagi masyarakat dan pendukungnya.

"Insya Allah saya akan menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga niatan ibadah terpenuhi. Cukup 2014 saja saya merasakan pengalaman pahit hingga akan jual ginjal. Alhamdulillah atas kehendak Allah SWT tidak jadi menjual ginjal dan sekarang berhasil menduduki anggota DPRD," tambah dia.

Baca juga: 5 Fakta Kisah Caleg Terlilit Utang Ratusan Juta di Blora, Sempat Ingin Jual Ginjal hingga Dilunasi Dahlan Iskan

Candra mengatakan, ia dan istrinya berniat ibadah dan sepenuhnya akan mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden