KPU Kota Bekasi Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Paling Lambat 15 Agustus

Senin, 12 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Vitorio Mantalean Gedung DPRD Kota Bekasi.

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi optimistis anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 bisa dilantik bulan ini. Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyebutkan, pihaknya akan mengebut penetapan anggota terpilih beserta jumlah kursi partai  politik pemenang Pileg 2019 tingkat DPRD Kota Bekasi.

"Hari ini perolehan suara dan jumlah kursi sudah diunggah di laman resmi KPU RI. Jadi, kami sudah bisa menentukan tanggal pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon legislatif yang terpilih," kata Nurul via telepon kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Penetapan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 terpaksa molor karena adanya perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Habiskan Setengah Miliar, Apa Saja Baju Dinas untuk Anggota Terpilih DPRD Kota Bekasi?

Ada dua sengketa pemilu di Kota Bekasi yakni dari PPP daerah pemilihan dua Bekasi Utara dan Golkar. Sengketa itu akhirnya ditolak MK pada Jumat lalu.

"Ancar-ancarnya sekitar 14-15 Agustus kami pleno penetapan," kata Nurul.

Setelah penetapan, KPU Kota Bekasi akan menyurati Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait usulan pelantikan nama-nama anggota dewan terpilih, melalui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Setelah disetujui, instruksi pelantikan anggota dewan terpilih akan diserahkan ke Wali Kota Bekasi lagi.

Setelah pembacaan sumpah dan janji, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 baru dapat dilantik.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi M Ridwan mengkhawatirkan molornya pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 bakal mengganggu kinerja pemerintahan. Di satu sisi, masa bakti para anggota dewan periode 2019-2024 telah usai pada 10 Agustus 2019.

Lantaran tinggal menunggu pelantikan anggota baru, anggota dewan saat ini berstatus demisioner dan tidak bisa menentukan keputusan-keputusan strategis.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden