Koalisi Pejalan Kaki Minta DKI Sewa Lahan buat Pedagang Hewan Kurban

Minggu, 11 Agustus 2019 | 07:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) Alfred Sitorus mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak lagi memberikan diskresi bagi pedagang hewan kurban berdagang di trotoar.

Ia meminta, ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan atau menyewa tempat yang lebih layak untuk berdagang.

"Bukan hewan kurbannya yang kami masalahkan tapi penempatan lokasinya yang kami masalahkan. Kan namanya lebaran haji bulan Agustus ini Pak Gubernur dan jajarannya 6 bulan lebih ngapain sih. Itu kan harusnya sudah mempersiapkan lokasi," kata Alfred, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Anies dan Diskresi Bagi Pedagang Hewan Kurban di Trotoar...

Menurut dia, jauh-jauh hari sebelum Idul Adha, Pemprov DKI Jakarta sudah harus mendata lokasi yang bisa dipakai untuk berdagang kurban.

Bahkan jika perlu Pemprov DKI menyewa tempat dengan menggunakan dana APBD.

"Jadi dinasnya KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) dan lain-lain harusnya melakukan pendataan lokasi-lokasi," kata dia.

Dengan begitu, Jakarta bisa lebih tertata layaknya yang sering dikampanyekan Pemprov DKI yakni Jakarta kota yang layak bagi semua.

"Bukan nyinyir tapi kita harus konsisten karena kita campaign mengenai liveable city. Beliau (Anies) kan ke Amerika Serikat yang beliau gembar gemborkan keluar itu tentang pembangunan kota itu yang smart," kata Alfred.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada para wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.

"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Respons Pejalan Kaki soal Pedagang Hewan Kurban yang Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Keputusan ini tentu saja menabrak aturan yang tak memperbolehkan trotoar untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang.

Apalagi sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.

"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden