JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Senin (12/10/2019).
Penetapan ini dilakukan setelah sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) selesai.
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan 106 nama calon legislatif yang lolos kemungkinan akan ditetapkan sebagai anggota terpilih.
"Alhamdullillah gugatan (caleg) di MK ditolak. Lalu tanggal 12 Agustus itu kami akan lakukan pleno penetapan calon terpilih. Nah setelah itu kami kirim (nama-nama caleg) ke Kemendagri melalui Gubernur," ujar Nurdin kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).
Baca juga: Staf Ahok hingga Anak Lulung Lolos Jadi Anggota DPRD DKI
Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelantikan.
"Kalau melihat itu antara tanggal 25 atau 26 Agustus pelantikannya. Artinya SK menteri harus begitu karena dilantik harus sudah ada SK," kata dia.
Sebelumnya, untuk pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 12 dapil yang diperebutkan. Jatah kursi tiap dapil bervariasi, antara sembilan hingga 12, tergantung jumlah pemilih.
Adapun, hasil perolehan suara masing-masing parpol dalam pemilihan legislatif lalu adalah sebagai berikut:
1. PDI-P: 1.336.344 suara
2. Gerindra: 935.793 suara
3. PKS: 917.005 suara
4. PSI: 404.508 suara
5. Partai Demokrat: 386.434 suara
6. PAN: 375.882 suara
7. Partai Nasdem: 309.790 suara
8. PKB: 308.212 suara
9. Partai Golkar: 300.246 suara
10. PPP: 175.935 suara
11. Perindo: 168.296 suara
12. Partai Berkarya: 119.690 suara
13. Partai Hanura: 103.073 suara
14. PBB: 42.952 suara
15, Partai Garuda: 19.205 suara
16. PKPI: 15.765 suara.