Kabulkan Gugatan Nasdem, MK Perintahkan KPU Sandingkan Data Pileg DPRD Bekasi

Jumat, 9 Agustus 2019 | 23:17 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan data rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di sejumlah TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Data yang disandingkan berupa formulir salinan C1 (pencatatan penghitungan suara di TPS) milik saksi parpol, dengan C1 plano milik KPU.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan II.

Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Dalam dalilnya, Nasdem menyebut telah terjadi kesalahan pencatatan perolehan suara dalam formulir C1 milik KPU, khususnya pencatatan suara di Kecamatan Cikarang Barat. Kesalahan pencatatan suara ini diklaim merugikan Nasdem.

Atas kesalahan tersebut, Nasdem menyatakan keberatan. Keberatan itu lantas ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang khusus di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

Namun demikian, setelah dihitung ulang, tetap terdapat pencatatan perolehan suara yang tidak sesuai antara KPU dan Nasdem. Ketidaksesuaian pencatatan perolehan suara itu terjadi di 3 TPS.

Untuk mendapatkan kepastian terhadap pencatatan perolehan suara, Mahkamah memandang bahwa perlu dilakukan penyandingan data salinan C1 dengan C1 plano.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi

"Untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinisip pemilu yang jujur dan adil," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Selain penyandingan data, Mahkamah juga memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapil II.

Selanjutnya, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penyandingan data.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden