KPU Segera Tetapkan Evi Apita "Caleg Foto Cantik" sebagai Calon DPD Terpilih

Jumat, 9 Agustus 2019 | 21:44 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan calon anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.

"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Ilham mengatakan, penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan tersebut akan digelar.

KPU masih menunggu MK selesai membacakan putusan perkara hasil pemilu legislatif dalam persidangan.

"Menunggu semua (perkara selesai) ya," ujar Ilham.

Dengan ditolaknya gugatan Farouk Muhammad yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut Ilham, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara tidak menjadi masalah.

"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," katanya.

MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota DPD daerah pemilihan NTB, Farouk Muhammad. Farouk mempersoalkan foto Evi Apita pada alat peraga kampanye. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Farouk menuding, Evi telah memanipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran. Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden