JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan calon anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Ilham mengatakan, penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan tersebut akan digelar.
KPU masih menunggu MK selesai membacakan putusan perkara hasil pemilu legislatif dalam persidangan.
"Menunggu semua (perkara selesai) ya," ujar Ilham.
Dengan ditolaknya gugatan Farouk Muhammad yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut Ilham, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara tidak menjadi masalah.
"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," katanya.
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota DPD daerah pemilihan NTB, Farouk Muhammad. Farouk mempersoalkan foto Evi Apita pada alat peraga kampanye.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi
Farouk menuding, Evi telah memanipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran. Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).