MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Sigi

Jumat, 9 Agustus 2019 | 20:13 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

Dalam dalilnya, PDI-P menuding telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kecamatan Kinovaro.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Di formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik PDI-P, jumlah suara PKB sebesar 1.493. Tetapi, oleh KPU dicatat sebesar 1.560 suara.

Sementara suara PKPI, dalam formulir C1 milik PDI-P tercatat sejumlah 1.493. Namun, dalam catatan KPU bertambah jadi 1.534.

Atas selisih suara tersebut, saksi partai politik sempat meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan pembukaan kotak suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara.

Namun, ketika dilakukan pembukaan kotak suara, tidak ditemukan formulir daftar hadir pemilih (C7) untuk TPS 1 Desa Bolobia.

Didapati pula fakta bahwa jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Bolobia tidak sinkron. Jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 174 suara, padahal jumlah pemilih hanya 169 orang.

Atas persoalan ini, Mahkamah meragukan pemungutan suara di TPS 1 Desa Bolobia dilaksanakan secara tak jujur dan adil.

Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan pada termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah penetapan putusan," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, serta meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan.

Terakhir, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penetapan suara hasil pemungutan suara ulang sebagai hasil resmi pemilu legislatif DPRD Kabupaten Sigi.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden