Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

Jumat, 9 Agustus 2019 | 17:06 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya menangis usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya berulang kali mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Farouk Muhammad.

Sambil menangis haru, Evi mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Sambil menyeka air matanya, Evi menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.

Evi juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.

Evi merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.

Setelah ini, Evi berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.

"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi sambil tersenyum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.

Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran. Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.









Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden