MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Jumat, 9 Agustus 2019 | 11:25 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif yang melibatkan dirinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019).

Dalam perkara ini, Evi menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan calon anggota DPD lainnya yang juga maju di daerah pemilihan NTB, Farouk Muhammad.

"Insyaallah hadir (persidangan pembacaan putusan)," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Siapakah Evi Apita Maya Caleg Foto Terlalu Cantik?

Sebelum pembacaan putusan, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan Evi sebanyak tiga kali.

Pertama, sidang pembacaan gugatan yang dimohonkan Farouk. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Mahkamah juga telah menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait (Evi), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelahnya, digelar agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto

Melalui ahli yang dihadirkan, Evi membantah dirinya telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan yang dimuat di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara.

"Ditinjau dari aspek hukum, saya sebagai ahli membaca dan meneliti peraturan perundangan tidak ada satu pun ketentuan yang melarang, apalagi adalah mengedit foto sendiri," kata Ahli Hukum Tata Negara Juanda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini, Evi mengaku tak punya persiapan khusus. Ia hanya berdoa kepada Tuhan dan meminta restu kepada ibu serta keluarganya.

"Nggak ada (persiapan khusus), hanya seperti biasa berdoa sama Allah SWT, memohon doa restu mama dan keluarga," katanya.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden