JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perbaikan Sistem Penghitungan Informasi Suara (Situng) Pemilu 2019. Rencananya, Situng digunakan sebagai sistem rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020.
Diharapkan, perbaikan Situng selesai September mendatang.
"Harapannya sampai September bulan depan sudah bisa kita final untuk desainnya ya kira-kira seperti apa," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: E-Rekapitulasi Disebut Tak Bisa Cegah Kecurangan Pemilu 100 Persen
Viryan mengatakan, sebelum digunakan di Pilkada, berbagai fitur Situng akan diperbaiki. Perbaikan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek seperti user friendly, display, dan lainnya.
Dalam waktu dekat, KPU juga akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait aspek teknis sistem e-rekapitulasi, sebagai bahan perbaikan lanjutan Situng.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan FGD terkait aspek legal e-rekapitulasi. Dari situ, KPU merasa cukup punya dasar hukum menggunakan sistem rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020.
Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah
"Cukup dasar bagi KPU melakukan rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020 dengan dasar Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada), yaitu mengacu kepada Pasal 111 yang kemudian KPU membuat Peraturan KPU atau merevisi peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dengan memasukkan desain atau teknis yang nantinya akan diputuskan terkait dengan rekapitulasi elektronik," ujar Viryan.
Nantinya, jika e-rekapitulasi betul-betul digunakan dalam Pilkada 2020, data dalam Situng akan digunakan sebagai data resmi hasil Pilkada.
Dengan demikian, tidak ada lagi rekapitulasi secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat.