KPU Perbaiki Situng untuk Digunakan sebagai E-Rekap di Pilkada 2020

Kamis, 8 Agustus 2019 | 23:19 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perbaikan Sistem Penghitungan Informasi Suara (Situng) Pemilu 2019. Rencananya, Situng digunakan sebagai sistem rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020.

Diharapkan, perbaikan Situng selesai September mendatang.

"Harapannya sampai September bulan depan sudah bisa kita final untuk desainnya ya kira-kira seperti apa," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: E-Rekapitulasi Disebut Tak Bisa Cegah Kecurangan Pemilu 100 Persen

Viryan mengatakan, sebelum digunakan di Pilkada, berbagai fitur Situng akan diperbaiki. Perbaikan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek seperti user friendly, display, dan lainnya.

Dalam waktu dekat, KPU juga akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait aspek teknis sistem e-rekapitulasi, sebagai bahan perbaikan lanjutan Situng.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan FGD terkait aspek legal e-rekapitulasi. Dari situ, KPU merasa cukup punya dasar hukum menggunakan sistem rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020.

Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah

"Cukup dasar bagi KPU melakukan rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020 dengan dasar Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada), yaitu mengacu kepada Pasal 111 yang kemudian KPU membuat Peraturan KPU atau merevisi peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dengan memasukkan desain atau teknis yang nantinya akan diputuskan terkait dengan rekapitulasi elektronik," ujar Viryan.

Nantinya, jika e-rekapitulasi betul-betul digunakan dalam Pilkada 2020, data dalam Situng akan digunakan sebagai data resmi hasil Pilkada.

Dengan demikian, tidak ada lagi rekapitulasi secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden