JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII.
Dalam perkara ini, PKS meminta MK menetapkan perolehan kursi DPR RI untuk PKS.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan daerah pemilihan Jawa Barat VII tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat
Dalam dalilnya, PKS mengklaim telah kehilangan ratusan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. PKS juga menuding, terjadi penggelembungan suara untuk Nasdem di wilayah tersebut.
Atas kejadian ini, PKS sempat melaporkan KPU Kabupaten Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU melakukan pencocokan perolehan suara partai di Kecamatan Jatimulya.
Dalam persidangan di MK, terungkap bahwa KPU belum melaksanakan putusan Bawaslu hingga sidang untuk perkara ini bergulir di MK.
Namun demikian, lantaran putusan Bawaslu itu dikeluarkan setelah PKS mendaftarkan gugatan di MK, maka, MK merasa berwenang untuk mengadili perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan, MK menilai bahwa gugatan PKS terkait hal ini tidak jelas atau kabur.
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek
Sebab, dalam permohonan, PKS mendalilkan bahwa di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan suara PKS seharusnya 9.403 dan suara Nasdem 1.423. Namun, dalam petitum, PKS meminta menetapkan suara yang benar menurut PKS sekaligus menetapkan perolehan kursi PKS untuk DPR RI.
Petitum atau tuntutan ini dinilai Mahkamah tidak wajar.
"Karena jika pemohon meminta MK menetapkan perolehan suaranya menjadi 9.403 suara di daerah pemilihan Jawa Barat VII adalah tidak logis untuk meminta pengisian DPR RI daerah pemilijan Jawa Barat VII," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.