Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak

Kamis, 8 Agustus 2019 | 21:02 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII.

Dalam perkara ini, PKS meminta MK menetapkan perolehan kursi DPR RI untuk PKS.

"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan daerah pemilihan Jawa Barat VII tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Dalam dalilnya, PKS mengklaim telah kehilangan ratusan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. PKS juga menuding, terjadi penggelembungan suara untuk Nasdem di wilayah tersebut.

Atas kejadian ini, PKS sempat melaporkan KPU Kabupaten Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU melakukan pencocokan perolehan suara partai di Kecamatan Jatimulya.

Dalam persidangan di MK, terungkap bahwa KPU belum melaksanakan putusan Bawaslu hingga sidang untuk perkara ini bergulir di MK.

Namun demikian, lantaran putusan Bawaslu itu dikeluarkan setelah PKS mendaftarkan gugatan di MK, maka, MK merasa berwenang untuk mengadili perkara.

Setelah melakukan pemeriksaan, MK menilai bahwa gugatan PKS terkait hal ini tidak jelas atau kabur.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

Sebab, dalam permohonan, PKS mendalilkan bahwa di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan suara PKS seharusnya 9.403 dan suara Nasdem 1.423. Namun, dalam petitum, PKS meminta menetapkan suara yang benar menurut PKS sekaligus menetapkan perolehan kursi PKS untuk DPR RI.

Petitum atau tuntutan ini dinilai Mahkamah tidak wajar.

"Karena jika pemohon meminta MK menetapkan perolehan suaranya menjadi 9.403 suara di daerah pemilihan Jawa Barat VII adalah tidak logis untuk meminta pengisian DPR RI daerah pemilijan Jawa Barat VII," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden