JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penghitungan surat suara ulang untuk sejumlah TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dengan pemohon Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P).
"(Penghitungan surat suara ulang) itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Viryan mengatakan, penghitungan surat suara ulang akan dilakukan di KPU Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya
Mekanismenya, kotak suara dibuka, lalu dari surat suara yang ada dihitung perolehan suara calon legislatif. Setelahnya, KPU melakukan penetapan suara caleg atas penghitungan suara ulang tersebut.
Penghitungan ulang ini bakal disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diamankan pihak kepolisian.
Menurut Viryan, pihaknya bakal mematuhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pileg. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan Mahkamah. Misalnya diminta untuk penghitungan surat suara ulang, maka kami akan melakukan itu terhadap TPS-TPS yang dimintakan oleh Mahkamah," ujar Viryan.
Sebelumnya, Mahkamah mengabulkan 2 dari 72 gugatan hasil pemilu legislatif yang putusannya dibacakan dalam persidangan Rabu (7/8/2019). Dua gugatan itu dimohonkan oleh Partai Golkar dan PDIP.
Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek
Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya yang terbukti terdapat kesalahan pencatatan.
"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.
Sementara itu, PDIP mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu leguslatif DPRD Kabupaten Trenggalek. Atas perkara ini, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Trenggalek.