SBY Tak Diundang di Kongres PDI-P, Ini Jawaban Demokrat...

Kamis, 8 Agustus 2019 | 20:14 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat tidak masalah apabila ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, tidak diundang dalam Kongres V PDI Perjuangan di Denpasar, Bali.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar mengatakan, PDI-P sebagai tuan rumah, berhak menentukan siapa saja yang diundang dalam perhelatan penting partainya itu.

"Kami sepenuhnya memandang soal siapa yang diundang dan yang tidak menjadi privilege pihak yang punya acara, dalam hal ini PDI-P," kata Renanda lewat pesan singkat, Kamis (8/7/2019).

Renanda yakin, PDI-P mempunyai alasan sendiri mengapa tidak mengundang Demokrat, namun justru mengundang partai politik oposisi lain, yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan.

Demokrat menghormati apapun alasan PDI-P tersebut.

"Kami menghormati kebijaksanaan pihak PDI-P untuk menentukan list undangan acara," kata dia.

Diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, tidak mengundang partai politik yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendapat undangan khusus langsung dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Undangan itu diberikan saat Prabowo berkunjung ke rumah Megawati belum lama ini.

Adapun Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan diundang dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR. Namun, ia tidak hadir dan diwakili Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Artinya, ketum parpol oposisi yang tidak diundang hanya Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Berkarya.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden