MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Kamis, 8 Agustus 2019 | 20:00 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak daerah pemilihan I.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak I DPRD kabupaten Pegunungan Arfak," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam permohonannya, PKB menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Distrik Taige telah melakukan kesalahan pencatatan perolehan suara partai sehingga suara PKB menjadi berkurang sebanyak 10.

PKB sempat mengajukan keberatan atas pencatatan perolehan suara tersebut. Oleh karenanya, sempat dilakukan rekapitulasi suara ulang.

Namun demikian, setelah rekapitulasi kedua, suara PKB tidak berubah dan justru terjadi pengurangan suara caleg PKB nomor urut 2 Goliat Manggesuk dari 744 menjadi 714.

Setelah dicermati, PKB menuding bahwa 30 suara Goliat Manggesuk berpindah ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba. Hal ini karena pencatatan suara Yeskial dari 949 bertambah jadi 979.

Setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah berkeyakinan bahwa memang terjadi kesalaham pencatatan perolehan suara, baik partai maupun caleg.

Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang supaya mendapatkan kepastian.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan a quo," ujar Anwar.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

"Memerintahkan kepada KPU RI, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang," sambungnya.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta KPU melakukan supervisi atas proses penghitungan suara ulang tersebut.

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden