MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Kamis, 8 Agustus 2019 | 16:17 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Hendri Makaluas.

Mahkamah juga memerintahkan KPU mengoreksi perolehan suara Hendri karena terbukti terjadi kesalahan pencatatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam dalilnya, Hendri menuding KPU Kabupaten Sanggau salah mencatatkan perolehan suaranya di 19 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik Hendri, tercatat perolehan suaranya sebanyak 5.384. Sedangkan pada pencatatan rekapitulasi suara milik KPU Sanggau (DAA1), suara Hendri berkurang 61 menjadi 5.325.

Atas kesalahan pencatatan itu, Hendri sempat melapor ke Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan koreksi atas pencatatan perolehan suara Hendri.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU menyandingkan data C1 dengan DAA1. Didapati bahwa suara Hendri memang tertera sebanyak 5.384. KPU mengakui kesalahannya.

Namun setelah mengoreksi, KPU tidak melakukan penetapan suara yang benar atas suara Hendri. Alasannya, Bawaslu tidak memerintahkan demikian.

Saat itu, Hendri juga sudah mendaftarkan gugatan ke MK sehingga persoalan itu dipilih untuk dibawa ke MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Dalam proses persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu juga mengakui bahwa suara Hendri seharusnya berjumlah 5.384, bukan 5.325.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna. 

 

Kompas TV Selasa sore waktu Indonesia, jenazah Kiai Haji Maimoen Zubair dimakamkan di Pemakaman Al Ma'la, Mekkah, Arab Saudi. Sebelumnya, jenazah Mbah Moen disalatkan di Masjidil Haram. Mbah Moen dimakamkan di Al Ma'la sesuai dengan permintaan keluarga. Al Ma’la adalah pemakaman bersejarah tempat keluarga Nabi Muhammad dimakamkan. Di antaranya istri pertama nabi Siti Khadijah, paman nabi, Abu Thalib, dan kakek nabi, Abdul Muthalib. Pemimpin rombongan haji yang juga Menteri Agama, Lukman Hakim hadir di pemakaman Mbah Moen, pimpinan FPI, Rizieq Shihab, juga tampak hadir. Prosesi pemakaman Kiai Maimoen Zubair dipimpin dan didoakan langsung oleh Sayyid Ashim bin Abbas bin Alawi Al-Maliki keponakan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden