JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Hendri Makaluas.
Mahkamah juga memerintahkan KPU mengoreksi perolehan suara Hendri karena terbukti terjadi kesalahan pencatatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK
Dalam dalilnya, Hendri menuding KPU Kabupaten Sanggau salah mencatatkan perolehan suaranya di 19 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik Hendri, tercatat perolehan suaranya sebanyak 5.384. Sedangkan pada pencatatan rekapitulasi suara milik KPU Sanggau (DAA1), suara Hendri berkurang 61 menjadi 5.325.
Atas kesalahan pencatatan itu, Hendri sempat melapor ke Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan koreksi atas pencatatan perolehan suara Hendri.
Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU menyandingkan data C1 dengan DAA1. Didapati bahwa suara Hendri memang tertera sebanyak 5.384. KPU mengakui kesalahannya.
Namun setelah mengoreksi, KPU tidak melakukan penetapan suara yang benar atas suara Hendri. Alasannya, Bawaslu tidak memerintahkan demikian.
Saat itu, Hendri juga sudah mendaftarkan gugatan ke MK sehingga persoalan itu dipilih untuk dibawa ke MK.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...
Dalam proses persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu juga mengakui bahwa suara Hendri seharusnya berjumlah 5.384, bukan 5.325.
Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.
"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna.