Terlindungi dari Berbagai Gangguan Pemilu, KPU Berterima Kasih ke Polri

Kamis, 8 Agustus 2019 | 05:58 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kiri) saat konferensi pers setelahnya, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Negara RI atau Polri terkait pengamanan Pemilu 2019.

Acara penyerahan diselenggarakan tertutup, tetapi kedua pihak mengadakan konferensi pers setelahnya, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penghargaan itu diberikan karena polisi membuat KPU merasa terlindungi selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Belum lagi serangan lain yang membuat KPU merasa nyaman, terlindungi, dari gangguan-gangguan untuk menyelenggarakan pemilu yang baik," ujar Arief di lokasi.

Baca juga: Soal Pileg, KPU Optimistis MK Tak Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Ia menyinggung ketika server KPU diserang peretas sehingga membuat sistem mereka tidak maksimal.

Menurut Arief, polisi menangani hal tersebut dengan cepat, bahkan tanpa KPU perlu membuat laporan resmi.

Penanganan yang sigap tersebut juga dilakukan polisi, kata Arief, saat KPU diserang hoaks atau berita bohong. Salah satu hoaks tersebut adalah adanya tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos.

"Berita-berita yang bohong disebarluaskan ke masyarakat. Begitu kami konfirmasi, teman-teman kepolisian langsung ikut ke lapangan, misalnya isu tujuh kontainer, itu penanganan begitu cepat," tutur dia.

Baca juga: Cari Bukti Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Begini Metode Ahli Digital

Di sisi lain, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi sebuah penyemangat bagi personel Polri dalam kegiatan pemilu selanjutnya.

"Dengan adanya penghargaan ini akan menjadikan support kepada anggota, khususnya yang mendapatkan penghargaan, akan lebih semangat untuk menghadapi kegiatan selanjutnya, khususnya pemilu," ungkap Ari di konferensi pers yang sama.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden